Penolakan yang dilakukan oleh tujuh Fraksi DPRD Sumbawa tidak membuat pemda Sumbawa luluh. Pemda Sumbawa bergeming. Rencana relokasi RSUD Sumbawa ke lokasi Balai Benih Utama (BBU) Sering, tetap akan dilakukan. Pemda Sumbawa yakin bahwa lahan BBU Sering, merupakan lokasi yang cocok dan strategis untuk pembangunan RSUD Sumbawa. Hal ini tentu berdasarkan mekanisme dan perencaanaan yang matang.
Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Sumbawa H.M.Husni Djibril melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa Tajuddin, SH, kemarin. Terkait penolakan yang ramai dibicarakan di media sosial Bupati menganggap sebagai sebuah dinamikadalam alam demokrasi.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menjadikan pembangunan rumah sakit umum daerah yang baru, sebagai salah satu indikator kinerja daerah yang dituangkan dalam amanat RPJMD 2016-2021 dimana proses pembangunannya direncanakan pada tahun 2019.
Tajudin mengungkapkan, pada akhir tahun 2016, pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terhadap kondisi layanan rumah sakit umum daerah. Kajian dilakukan dengan mengidentifikasi variabel yang menjadi ukuran umum khususnya tingkat penggunaan tempat tidur (bed occupancy ratio) dan rata-rata lama penggunaan tempat tidur (average length of stay).
informasi dari telaahan tersebut kemudian dibandingkan dengan indikator sejenis pada rumah sakit pemerintah terdekat yaitu Rumah Sakit Manambai Abdul Kadir (RSMA) yang merupakan rumah sakit rujukan regional milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pembandingan indikator layanan pada kedua rumah sakit tersebut menunjukkan kesenjangan tingkat kinerja yaitu kinerja RSUD Kabupaten Sumbawa jauh di bawah standar normal. Sedangkan RS Manambai Abdul Kadir jauh di atas standar ideal yang mengindikasikan ada kapasitas tidak terpakai.
Pada sisi lain kecenderungan jumlah pengguna layanan lebih tinggi di RSUD Sumbawa.
Dengan harapan diperoleh optimalisasi sumber daya, pada tanggal 4 Januari 2017 pemerintah daerah mengajukan usulan tertulis kepada pemerintah provinsi dengan surat nomor 922/002/bappeda/2017 untuk melakukan penggabungan atau integrasi layanan kedua rumah sakit tersebut. Asumsi yang diperoleh dari hasil kajian di atas, RSMA unggul dari aspek ketersediaan tempat tidur. Sementara RSUD Kabupaten Sumbawa unggul dari aspek ketersediaan dokter dan tenaga medis, khususnya yang berstatus PNS.
Dengan mengintegrasikan dua keunggulan tersebut maka akan diperoleh manajemen dan layanan rumah sakit yang mampu memenuhi kebutuhan pertumbuhan pasien dan dengan tingkat kinerja layanan yang optimal (tidak jauh di bawah dan juga tidak jauh di atas). Namun informasi balasan yang diperoleh dari pemerintah provinsi adalah bahwa usulan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kendala terkait persetujuan DPRD Provinsi.
Pada tahun 2016 pemerintah daerah telah melakukan identifikasi terhadap calon lokasi untuk relokasi RSUD Kabupaten Sumbawa. Beberapa lokasi di antaranya adalah: kawasan samota, lahan rencana pembangunan STIP di Lab. Badas, lahan di belakang bandara, lahan Workshop Dinas Pekerjaan Umum di jalan bypass, lahan BBU Sering, lahan Unter Ketimis, lahan eks Perhutani di Moyo Hulu dan beberapa alternatif lain.
Alternatif lokasi tersebut lebih diutamakan lahan milik pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan belanja untuk pengadaan lahan karena selain mahal juga membutuhkan proses panjang untuk pengadaannya/ pembebasannya.
Selain itu pada Tahun Anggaran 2017 pemerintah daerah melalui Perda APBD Nomor 14 Tahun 2016 telah menganggarkan untuk penyusunan dokumen masterplan dan studi kelayakan (feasibility study) rumah sakit umum daerah dalam rangka menentukan lokasi rumah sakit.
Berdasarkan dokumen FS bahwa lokasi Balai Benih Utama (BBU) Sering sebagai lokasi yang paling layak baik dari aspek ekonomi, aspek sosial maupun aspek teknis dari beberapa alternatif lokasi yang dipilih untuk dilakukan studi. Kemudian pada Tahun Anggaran 2018 melalui Perda APBD Nomor 18 Tahun 2017 pemerintah daerah menganggarkan penyusunan dokumen DED dan AMDAL dari rumah sakit tersebut.
”Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, kesesuaian dengan tata ruang, eksistensi balai benih utama (BBU) maupun isu-isu lain yang berkembang di media sosial perlu kami klarifikasi sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan dampak lingkungan yang dikhawatirkan, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut sudah diperhitungkan dalam dokumen studi kelayakan, terutama pada parameter rawan bencana yang kemudian dipertajam dalam analisis dampak lingkungan melalui dokumen AMDAL. Pemerintah daerah juga sudah menyiapkan skenario antisipasi melalui rekayasa teknologi penanganan bencana banjir pada kawasan tersebut dengan mendesain polder dan saluran yang akan menampung debit air hujan maupun saluran;
b. Adapun berkaitan dengan kesesuaian dengan tata ruang sebagai prasyarat utama dari kriteria lokasi infrastruktur strategis, saat ini Kabupaten Sumbawa belum memiliki dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang mengatur sampai ke tingkat lokasi rencana pembangunan bangunan gedung, sementara RTRW Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 mengatur sampai skala kawasan. oleh karena itu untuk kriteria kesesuaian ruang sudah dipenuhi dengan terbitnya rekomendasi kesesuaian ruang dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tahun 2018;
c. Sementara berkaitan dengan nasib Balai Benih Utama (BBU) Sering dapat dijelaskan bahwa kinerja balai benih utama tersebut sudah mengalami penurunan fungsi sejak 5 (lima) tahun terakhir. Indikasinya adalah produksi bibit yang mengalami penurunan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya sehingga petani lebih memilih bibit dari luar ketimbang bibit yang dihasilkan oleh BBU Sering. Oleh karenanya pemerintah daerah sudah berencana untuk merelokasinya ke tempat yang lebih layak dalam rangka optimalisasi fungsi dari balai benih tersebut. Rencana relokasi BBU ini bahkan jauh sebelum ada rencana untuk merelokasi RSUD ke lokasi BBU tersebut.
Yang lebih penting lagi, lanjut Tajuddin, bahwa rencana relokasi RSUD ini pada tahun 2019 merupakan momentum yang penting dalam rangka mewujudkan sinergi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan misi ke-tiga Pemerintahan Husni-Mo, yaitu mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur dengan membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat dan provinsi. Terkait pembangunan/relokasi RSUD ini pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI sudah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk konstruksi RSUD Kabupaten Sumbawa pada tahun 2019. Syaratnya pemerintah daerah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung rencana pembangunan rumah sakit berupa dokumen FS, Masterplan, DED dan AMDAL serta komitmen anggaran dalam rangka bersinergi membangun rumah sakit umum daerah yang representatif di Kabupaten Sumbawa.
Untuk itu, Pemda Sumbawa berharap agar segenap elemen masyarakat dapat mendukung ikhtiar ini. ”Riak-riak ketidaksetujuan yang berkembang di media sosial kami anggap sebagai dinamika kita dalam berdemokrasi,” katanya. Ikhtiar relokasi merupakan aspirasi masyarakat Kabupaten Sumbawa sejak lama, sehingga pemerintah daerah mencoba untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut melalui tahapan-tahapan pembangunan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
”Adapun kekurangan di sana sini dapatlah kiranya menjadi otokritik bagi kita semua dalam rangka penyempurnaan dengan tidak mengurangi substansi dari rencana relokasi RSUD yang kita cita-citakan bersama. Semoga Allah meridhoi ikhtiar kita ini dalam rangka memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Sumbawa yang kita cintai,”
Gubernur NTB Melakukan Peletakan Batu Pertama Bak Penampung Irigasi Perpompaan Di Kecamatan Labangka, Sumbawa.
Launching Model BPP Kostratani Di Kecamatan Labangka oleh Kepala BPPSDM Kementerian Pertanian RI Prof Dr Dedi nursyamsi M. Agr bersama anggota DPR RI komisi IV dari Fraksi PAN Hj Muhammad Syafrudin